Penguatan Pemahaman Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Bagi Perangkat Daerah Dalam Upaya Pencegahan Sengketa Tata Usaha Negara
Main Article Content
Abstract
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan pedoman fundamental yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara pemerintahan dalam menerbitkan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam praktiknya, masih banyak perangkat daerah yang belum memahami secara utuh substansi dan implementasi AUPB, sehingga berpotensi menimbulkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat prosedur maupun substansi dan berujung pada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat daerah mengenai AUPB sebagai upaya preventif dalam mencegah timbulnya sengketa tata usaha negara. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris melalui penyuluhan hukum, ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta simulasi kasus yang melibatkan aparatur perangkat daerah di wilayah Kabupaten Pandeglang. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap asas-asas kepastian hukum, kecermatan, larangan penyalahgunaan wewenang, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang tercermin dari antusiasme peserta dalam sesi diskusi serta hasil evaluasi pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah dan diharapkan dapat menjadi langkah preventif berkelanjutan guna meminimalisasi potensi sengketa tata usaha negara di masa mendatang.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.