Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Lingkungan Desa Kertasana
Main Article Content
Abstract
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan. Salah satu permasalahan sosial yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang melalui ucapan, tulisan, maupun penyebaran informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, pencemaran nama baik sering terjadi akibat penyebaran gosip, fitnah, atau informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik seseorang dalam kehidupan bermasyarakat serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik di lingkungan Desa Kertasana. Secara hukum, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila dilakukan melalui media elektronik. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat serta aparat desa. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang sistematis mengenai kondisi masyarakat terkait pemahaman terhadap pencemaran nama baik. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara penuh mengenai dampak sosial dan konsekuensi hukum dari tindakan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kesadaran hukum melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, serta edukasi mengenai etika komunikasi dan penggunaan media sosial secara bijak. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai orang lain serta mampu menciptakan lingkungan sosial yang harmonis, saling menghormati, dan terhindar dari konflik yang disebabkan oleh pencemaran nama baik.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.