Peningkatan Literasi Hukum tentang Cyberbullying dan Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Media Sosial Bagi Pelajar

Main Article Content

Neneng Pratiwi Zahra
Suci Agti Ramadani

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi sosial pelajar, khususnya melalui penggunaan media sosial yang intensif namun belum diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai. Fenomena cyberbullying di kalangan pelajar menunjukkan tren peningkatan, sementara tingkat literasi hukum mereka terhadap konsekuensi hukum dari tindakan tersebut masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum atas tindakan cyberbullying dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan strategi peningkatan literasi hukum bagi pelajar sebagai upaya preventif. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), didukung analisis terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum atas cyberbullying dapat dikenakan dalam bentuk pidana, perdata, maupun administratif, namun penerapannya terhadap pelaku berstatus pelajar/anak menghadapi kendala terkait prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif. Rendahnya literasi hukum pelajar disebabkan oleh minimnya integrasi materi hukum digital dalam kurikulum pendidikan serta terbatasnya sosialisasi dari pemangku kepentingan terkait. Penelitian ini merekomendasikan model peningkatan literasi hukum yang melibatkan sinergi ajjn  j  xntara sekolah, keluarga, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform media sosial guna membangun kesadaran hukum digital sejak dini serta mencegah terjadinya tindakan cyberbullying di lingkungan pelajar.

Article Details

How to Cite
Zahra, N. P., & Suci Agti Ramadani. (2026). Peningkatan Literasi Hukum tentang Cyberbullying dan Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Media Sosial Bagi Pelajar. JIPMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 289–301. Retrieved from https://malaqbipublisher.com/index.php/JIPMAS/article/view/1340
Section
Articles