Legalitas sebagai Pilar Keberlangsungan Usaha: Kajian Yuridis Normatif Pemilihan Bentuk Badan Hukum bagi Pelaku Usaha Pemula
Main Article Content
Abstract
Pertumbuhan jumlah pelaku usaha pemula di Indonesia, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak selalu diikuti dengan kesadaran hukum dalam memilih bentuk badan usaha yang tepat. Banyak pelaku usaha pemula menjalankan kegiatan usahanya secara informal tanpa status badan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan risiko tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas, kesulitan akses permodalan, serta lemahnya perlindungan hukum dalam hubungan kontraktual dengan pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi legalitas badan usaha serta kriteria yuridis dalam pemilihan bentuk badan hukum usaha yang tepat bagi pelaku usaha pemula. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menganalisis bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas badan usaha berperan sebagai instrumen kepastian hukum yang menentukan keberlangsungan usaha, melalui pemisahan tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab usaha (limited liability), kemudahan akses permodalan dan perizinan, serta peningkatan kepercayaan mitra usaha dan konsumen. Pemilihan bentuk badan hukum yang tepat baik usaha perseorangan, persekutuan perdata, Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, maupun Koperasi perlu disesuaikan dengan skala usaha, tingkat risiko, dan kebutuhan permodalan pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan literasi hukum bagi pelaku usaha pemula serta penyederhanaan regulasi perizinan berusaha guna mendorong formalisasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.