Strategi Notaris dalam Menangani Hukum Pertanahan di Desa Sukacai
Main Article Content
Abstract
Persoalan pertanahan di wilayah pedesaan, khususnya di Desa Sukacai, masih diwarnai berbagai permasalahan seperti kepemilikan tanah yang belum bersertifikat, sengketa waris, tumpang tindih batas kepemilikan, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum pertanahan yang sah. Kondisi ini menempatkan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada posisi strategis sebagai pihak yang berwenang memberikan kepastian hukum atas peralihan dan legalisasi hak atas tanah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat Desa Sukacai mengenai strategi notaris dalam menangani persoalan hukum pertanahan, sekaligus mendorong upaya pencegahan sengketa melalui pendampingan hukum yang preventif. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan participatory action, meliputi sosialisasi hukum, focus group discussion (FGD), konsultasi langsung, serta pendampingan simulasi proses administrasi pertanahan bersama notaris/PPAT. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa strategi notaris yang meliputi edukasi hukum, pendampingan sertifikasi tanah, dan mediasi sengketa waris maupun batas tanah, terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mengurangi potensi konflik pertanahan di tingkat desa. Kegiatan ini juga mengonfirmasi pentingnya sinergi antara notaris, pemerintah desa, dan program legalisasi aset nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang berkelanjutan. Kesimpulan kegiatan merekomendasikan penguatan literasi hukum masyarakat secara berkala dan peningkatan aksesibilitas layanan notaris di wilayah pedesaan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.