Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku UMKM Tentang Perlindungan Aset Melalui Pendirian Badan Usaha PT dan CV di Pandeglang
Main Article Content
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Kabupaten Pandeglang, namun sebagian besar masih dijalankan dalam bentuk usaha perseorangan tanpa status badan hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan risiko hukum berupa tanggung jawab tidak terbatas (unlimited liability), di mana harta pribadi pelaku usaha turut menanggung risiko utang dan kerugian usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM di Pandeglang mengenai pentingnya pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) sebagai instrumen perlindungan aset pribadi dari risiko usaha. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum dengan pendekatan yuridis-empiris, meliputi tahap persiapan, penyampaian materi, diskusi interaktif, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test terhadap pemahaman peserta. Materi yang disampaikan mencakup perbedaan karakteristik PT dan CV, konsep pemisahan harta kekayaan (separate legal entity), serta kemudahan pendirian PT Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap urgensi legalitas usaha dan perlindungan aset setelah mengikuti kegiatan penyuluhan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM di Pandeglang untuk memformalkan usahanya demi keberlanjutan dan perlindungan hukum yang lebih optimal.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.