Internalisasi Nilai-Nilai Maqashid Syariah dalam Penerapan Restorative Justice: Kajian Yuridis Normatif terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Main Article Content
Abstract
Konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, ditandai dengan lahirnya berbagai regulasi seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022. Namun, penerapan restorative justice tersebut masih minim kajian mendalam mengenai basis filosofis dan nilai yang melandasinya, khususnya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis internalisasi nilai-nilai maqashid syariah dalam penerapan restorative justice serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima unsur maqashid syariah (hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, dan al-mal) memiliki keselarasan filosofis dengan tujuan restorative justice, yaitu pemulihan hak korban, pelaku, dan masyarakat secara komprehensif. Internalisasi nilai maqashid syariah dapat memperkuat legitimasi filosofis restorative justice sekaligus mengatasi kesenjangan antara pendekatan legalistik-formal dengan tujuan substantif keadilan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan basis nilai keislaman dalam regulasi restorative justice ke depan tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.