Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Kalangan Remaja di SMPN 10 Kecamatan Cambai, Kelurahan Sindur, Prabumulih

Main Article Content

Safitri Asro
Muhammad Rahullah Despansa
Hairun Nisa
Sangputri Pustika MS
Athaya Farhana
Rio Saputra

Abstract

Judi online merupakan fenomena sosial yang berkembang pesat seiring meluasnya akses internet dan gawai pada kalangan pelajar, termasuk di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudahan akses aplikasi dan situs perjudian daring menjadikan remaja sebagai kelompok rentan yang berisiko terjerumus pada kecanduan berjudi, kerugian finansial, hingga masalah hukum di kemudian hari. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan memberikan edukasi preventif mengenai bahaya judi online kepada siswa laki-laki kelas 7, 8, dan 9 di SMPN 10 Kecamatan Cambai, Kelurahan Sindur, Prabumulih.Metode pelaksanaan berupa sosialisasi interaktif yang dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, meliputi penyampaian materi, diskusi kelompok, serta pemutaran media edukatif mengenai modus, dampak, dan ketentuan hukum terkait judi online. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa mengenai ciri-ciri aplikasi maupun tautan berkedok judi online, dampak kecanduan judi terhadap keuangan dan psikologis, serta konsekuensi hukum bagi pelaku maupun pengakses judi online.Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk kesadaran dini siswa laki-laki di SMPN 10 terhadap bahaya judi online, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman dari pengaruh perjudian daring.

Article Details

How to Cite
Asro, S., Muhammad Rahullah Despansa, Hairun Nisa, Sangputri Pustika MS, Athaya Farhana, & Rio Saputra. (2026). Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Kalangan Remaja di SMPN 10 Kecamatan Cambai, Kelurahan Sindur, Prabumulih. JIPMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 207–213. Retrieved from https://malaqbipublisher.com/index.php/JIPMAS/article/view/1326
Section
Articles