Implementasi Klinik Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM Lokal Dalam Mendukung Legalitas Dan Daya Saing Produk Pada Madrasah Aliyah Darul Irfan
Main Article Content
Abstract
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan legalitas usaha merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai jual produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya pendaftaran merek, hak cipta, dan paten, serta belum memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi ini juga ditemukan pada pelaku UMKM di lingkungan Yayasan MA Darul Irfan yang sebagian besar belum memiliki perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku UMKM dalam bidang HKI serta membantu proses pendaftaran merek, hak cipta, dan paten. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi mengenai OSS dan pendampingan pembuatan akun OSS sebagai langkah awal legalitas usaha. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan, pelatihan teknis, konsultasi hukum, dan pendampingan langsung kepada peserta. Pendaftaran HAKI di Indonesia menganut sistem first-to-file, yang artinya pihak pertama yang mendaftar adalah pemilik sah yang dilindungi. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran hukum pelaku UMKM, terdaftarnya merek atau karya ide maupun kreatifitas, serta terciptanya legalitas usaha yang lebih tertib dan terstruktur. Dengan demikian, program Klinik Hukum HKI dan Legalitas Usaha di Yayasan MA Darul Irfan diharapkan mampu mendorong UMKM lokal menjadi lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.