Struktur Kekerabatan Dan Hukum Adat Minangkabau: Tinjauan Terhadap Peran Mamak, Harta Pusaka, Dan Sistem Perkawinan

Authors

  • Aldo Saputra Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Rona Seroja Siregar Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Yopi Ahmad Tohari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Hoktaviandri Hoktaviandri STAI YPI Al-Ikhlas Painan

Keywords:

Sistem kekerabatan, Minangkabau, matrilineal, mamak, harta pusaka

Abstract

Sistem kekerabatan merupakan salah satu unsur fundamental dalam struktur sosial suatu masyarakat. Minangkabau dikenal sebagai salah satu masyarakat matrilineal terbesar di dunia yang masih mempertahankan sistem kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kekerabatan di Minangkabau, mencakup struktur suku dan kaum, peran mamak dan kemenakan, sistem pewarisan harta pusaka, serta dinamika perkawinan adat. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui kajian berbagai sumber literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan Minangkabau bersifat unik karena menempatkan perempuan sebagai poros utama dalam garis keturunan dan kepemilikan harta pusaka, sementara laki-laki menjalankan peran kepemimpinan adat melalui posisi mamak. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi dan urbanisasi, sistem ini terbukti adaptif dan tetap relevan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau kontemporer. Diperlukan upaya pelestarian yang sistematis agar nilai-nilai kekerabatan ini tidak tergerus oleh perubahan zaman.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-15

How to Cite

Aldo Saputra, Rona Seroja Siregar, Yopi Ahmad Tohari, & Hoktaviandri Hoktaviandri. (2026). Struktur Kekerabatan Dan Hukum Adat Minangkabau: Tinjauan Terhadap Peran Mamak, Harta Pusaka, Dan Sistem Perkawinan. Maximal Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya Dan Pendidikan, 3(5), 20–25. Retrieved from https://malaqbipublisher.com/index.php/MAKSI/article/view/1099

Issue

Section

Article