Struktur Kekerabatan Dan Hukum Adat Minangkabau: Tinjauan Terhadap Peran Mamak, Harta Pusaka, Dan Sistem Perkawinan
Keywords:
Sistem kekerabatan, Minangkabau, matrilineal, mamak, harta pusakaAbstract
Sistem kekerabatan merupakan salah satu unsur fundamental dalam struktur sosial suatu masyarakat. Minangkabau dikenal sebagai salah satu masyarakat matrilineal terbesar di dunia yang masih mempertahankan sistem kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kekerabatan di Minangkabau, mencakup struktur suku dan kaum, peran mamak dan kemenakan, sistem pewarisan harta pusaka, serta dinamika perkawinan adat. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui kajian berbagai sumber literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan Minangkabau bersifat unik karena menempatkan perempuan sebagai poros utama dalam garis keturunan dan kepemilikan harta pusaka, sementara laki-laki menjalankan peran kepemimpinan adat melalui posisi mamak. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi dan urbanisasi, sistem ini terbukti adaptif dan tetap relevan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau kontemporer. Diperlukan upaya pelestarian yang sistematis agar nilai-nilai kekerabatan ini tidak tergerus oleh perubahan zaman.




