Analisis Kepatuhan Good Corporate Governance terhadap Regulasi OJK pada Perbankan di Kota Medan Sumatera Utara
Keywords:
Good Corporate Governance, Kepatuhan Regulasi, OJK, Perbankan, Kota MedanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sektor perbankan di Kota Medan, Sumatera Utara. Penerapan GCG merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas, transparansi, dan akuntabilitas industri perbankan, khususnya dalam memenuhi ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi dokumentasi laporan tahunan, laporan tata kelola perusahaan, serta regulasi OJK yang relevan. Analisis dilakukan dengan membandingkan prinsip-prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran terhadap ketentuan regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum perbankan di Kota Medan telah menerapkan prinsip GCG sesuai dengan regulasi OJK, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan peningkatan, terutama pada konsistensi pengungkapan informasi dan penguatan fungsi pengawasan internal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pihak perbankan, regulator, serta pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penerapan GCG dan kepatuhan terhadap regulasi guna mendukung keberlanjutan sektor perbankan.




