Pasar Keuangan dan Mekanisme Perdagangan: Tinjauan Konseptual dan Implementasi dalam Perspektif Syariah
Keywords:
Pasar Keuangan Syariah, Mekanisme Perdagangan, Sukuk, Saham Syariah, Keuangan IslamAbstract
Pasar keuangan syariah merupakan fondasi penting dalam sistem ekonomi Islam yang berfungsi untuk menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan modal kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan larangan terhadap praktik riba, gharar, serta maysir. Dalam konteks pembangunan ekonomi modern, keberadaan pasar keuangan syariah tidak hanya menjadi sarana investasi, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan meninjau secara konseptual dan implementatif mekanisme pasar keuangan syariah di Indonesia, mencakup struktur kelembagaan, instrumen utama, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka terhadap jurnal nasional, kebijakan otoritas keuangan, serta data statistik dari periode 2020 hingga 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pasar keuangan syariah di Indonesia mengalami kemajuan signifikan dengan meningkatnya peran instrumen seperti sukuk, saham syariah, reksa dana syariah, dan pasar uang syariah. Meskipun demikian, tantangan dalam hal literasi masyarakat, likuiditas pasar sekunder, dan harmonisasi kebijakan antarotoritas masih menjadi isu utama yang perlu diselesaikan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi konseptual bagi penguatan tata kelola pasar keuangan syariah serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam ekosistem keuangan berbasis nilai Islam.




