Implementasi Prinsip Good Corporate Governance dalam Pengelolaan Program Zakat di Baznas Kota Medan
Keywords:
Good Corporate Governance, Pengelolaan Zakat, BAZNAS, Program Zakat, Tata Kelola SyariahAbstract
Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip fundamental dalam pengelolaan lembaga publik dan keuangan syariah guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat (OECD, 2015). BAZNAS Kota Medan sebagai lembaga resmi pengelola zakat memiliki tanggung jawab strategis dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara amanah dan profesional sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Ascarya, 2016). Implementasi prinsip GCG di BAZNAS Kota Medan tercermin dalam pelaksanaan lima program utama, yaitu Medan Peduli, Medan Sehat, Medan Cerdas, Medan Makmur, dan Medan Taqwa. Program Medan Peduli menunjukkan penerapan prinsip responsibility dan fairness melalui penyaluran bantuan sosial dan kemanusiaan yang berorientasi pada keadilan dan kepentingan mustahik (Mardiasmo, 2018). Program Medan Sehat merefleksikan prinsip accountability dengan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana kesehatan kepada muzakki dan masyarakat secara terbuka (Halim, 2014). Prinsip transparency tampak dalam program Medan Cerdas melalui mekanisme seleksi penerima manfaat yang objektif, terbuka, dan berbasis data guna meningkatkan kepercayaan publik (Kurnia & Hidayat, 2020). Selanjutnya, program Medan Makmur mencerminkan prinsip independency dan sustainability melalui pemberdayaan ekonomi mustahik berbasis kemandirian usaha dan pengurangan ketergantungan terhadap bantuan zakat (Beik & Arsyianti, 2016). Sementara itu, program Medan Taqwa memperkuat aspek integritas dan etika sebagai fondasi moral dalam tata kelola zakat yang selaras dengan nilai-nilai Islam (Qardhawi, 2011). Secara keseluruhan, penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan program zakat di BAZNAS Kota Medan menunjukkan upaya sistematis dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, memperkuat akuntabilitas lembaga, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.




