Analisis Yuridis Pembatalan Merek PS Glow Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Authors

  • Naufal Ilham Ramadhan Magister Hukum, Universitas Pamulang, South Tangerang Selatan City, Indonesia
  • Ayunia Heritawati Fakultas Hukum, Universitas Tangerang Raya, Kab Tangerang , Indonesia
  • Siti Nurmala Sari Magister Hukum, Universitas Pamulang, South Tangerang Selatan City, Indonesia
  • M Ikhsan Magister Hukum, Universitas Pamulang, South Tangerang Selatan City, Indonesia
  • Deddi Fasmadhy Satiadharmanto Institut Agama Islam Negeri Kediri

Keywords:

Merek, Sengketa Merek, Persamaan Pada Pokoknya, Pembatalan Merek

Abstract

Merek merupakan aset berharga perusahaan yang mengandung reputasi dan nilai ekonomis. Penelitian ini menganalisis sengketa merek antara MS GLOW dan PS GLOW terkait dugaan pelanggaran persamaan pada pokoknya. Permasalahan yang dikaji adalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby Jo. Putusan Pengadilan Niaga Medan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn ditinjau dari UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; dan (2) Bagaimana akibat hukum dari kedua putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PS GLOW terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2016 karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan MS GLOW untuk barang sejenis kosmetik. Pertimbangan hakim didasarkan pada bukti kepemilikan merek terdaftar MS GLOW sebagai first to file, adanya persamaan visual dan fonetik antara kedua merek, serta potensi kebingungan publik. Akibat hukumnya, merek PS GLOW dibatalkan pendaftarannya pada 13 Juni 2022. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengetatan seleksi pendaftaran merek dan sosialisasi putusan sengketa merek melalui media massa untuk mencegah pelanggaran serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-12-22

How to Cite

Ramadhan, N. I., Heritawati, A., Sari, S. N., Ikhsan, M., & Satiadharmanto, D. F. (2024). Analisis Yuridis Pembatalan Merek PS Glow Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Maximal Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya Dan Pendidikan, 2(2), 219–228. Retrieved from https://malaqbipublisher.com/index.php/MAKSI/article/view/364

Issue

Section

Article