Fakultas Hukum di Indonesia: Perubahan dan Penyesuaian dalam Menyongsong Revolusi Industri 5.0 dengan Perspektif Pemikiran Islam
Keywords:
Pendidikan Hukum, Revolusi Industri 5.0, Pemikiran Islam, Keadilan, Amanah, Teknologi dalam Pendidikan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dan penyesuaian yang dilakukan oleh Fakultas Hukum di Indonesia dalam menyongsong Revolusi Industri 5.0, dengan fokus pada tantangan integrasi teknologi dan kebutuhan baru di dunia hukum.( Prabowo, Y. (2024). Dalam perspektif Islam, perubahan ini harus memperhatikan prinsip adl (keadilan) dan amanah (tanggung jawab) dalam pendidikan hukum.( Mansur, A. (2021). Penelitian ini mengkaji aspek perubahan kurikulum, penerapan teknologi, dan kesenjangan antara teori dan praktik. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk mengintegrasikan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), banyak fakultas masih menghadapi hambatan infrastruktur dan kesiapan tenaga pengajar. Dalam konteks pemikiran Naquib al-Attas, pendidikan harus berlandaskan nilai-nilai moral dan etika, serta berorientasi pada kemaslahatan umat (maslahah). Al-Attas menekankan pentingnya keseimbangan antara teori dan praktik, serta inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mempersiapkan lulusan yang kompetitif di dunia hukum global, perlu ada pembaruan kurikulum, pelatihan teknis bagi dosen, dan peningkatan fasilitas teknologi. Semua langkah ini harus dilakukan dengan amanah dan mengutamakan kebermanfaatan bagi umat, memastikan bahwa pendidikan hukum tidak hanya unggul dalam keahlian teknis, tetapi juga dalam membentuk karakter yang baik dan beretika.