Implementasi Pengelolaan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Pedagang Kaki Lima
Keywords:
Implementasi, Pengeloaan Zonasi, Aktivitas, Pedagang Kaki LimaAbstract
Implementasi sistem pengawasan yang lebih rutin dan terstruktur untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap peraturan zonasi. Memanfaatkan trotoar untuk berjualan di pinggir jalan yang kita sebut sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). Profesi ini dapat dilakukan dengan modal yang tidak besar, yang dibutuhkan yaitu kesabaran, membuat aneka kreasi agar dagangan tersebut menjadi menarik dan diminati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20215 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Sungai Penuh. Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan deskriptif dengan analisis kualitatif dengan wawancara, observasi, dan Studi pustaka. Adapun lokasi penelitian ini yaitu di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sungai Penuh. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Sungai Penuh sudah berjalan secara efektif. Akan tetapi masih terdapat hambatan seperti implementasi penetapan zonasi aktivitas perdagangan kaki lima di Kota Sungai Penuh menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungai Penuh telah berupaya melakukan sosialisasi dan penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015, efektivitasnya terhambat oleh masalah dalam pengawasan, koordinasi, dan penegakan hukum. Pedagang kaki lima sering kali melanggar aturan karena kekhawatiran kehilangan pendapatan dan kesulitan dalam memahami aturan. Struktur birokrasi yang ada juga mengalami kendala akibat kurangnya pengawasan rutin dan kesadaran masyarakat mengenai zona perdagangan. Untuk memperbaiki pelaksanaan zonasi, diperlukan peningkatan dalam frekuensi dan konsistensi pengawasan serta penyediaan solusi bagi pedagang yang terdampak.




