Restorative Justice dalam Perspektif Viktimologi terhadap Korban Tindak Pidana
Keywords:
Restorative Justice, Viktimologi, Korban Tindak Pidana, Keadilan Restoratif, Perlindungan KorbanAbstract
Penelitian ini membahasa tentang pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat akibat terjadinya tindak pidana. Dalam perspektif viktimologi, korban tidak lagi dipandang hanya sebagai alat pembuktian dalam proses peradilan pidana, melainkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, keadilan, serta partisipasi aktif dalam penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice terhadap korban tindak pidana serta meninjau efektivitasnya dalam memberikan rasa keadilan bagi korban berdasarkan kajian viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, dan teori viktimologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice mampu memberikan ruang dialog antara korban dan pelaku sehingga tercapai penyelesaian yang lebih humanis, cepat, dan berorientasi pada pemulihan kerugian korban, baik secara material maupun psikologis.




